Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Selasa (18/2).
Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba termasuk Pasal 51, 60, dan 75 secara jelas memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa (18/2).
Baca Juga: UU Minerba Baru Beri Peluang UKM Kelola Tambang, Begini Penjelasan Menteri UMKM
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Budi bilang selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi Indonesia mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat.
"Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.
Budi menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia.
Baca Juga: UU Minerba Baru: Pengelolaan Lahan Tambang Bisa di Luar Eks PKP2B
Menurutnya, masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya membuat kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya.
Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Budi berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia.
Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang, Atur 12 Substansi Penting
Selanjutnya: Banyak Celah Penerimaan Bolong, Defisit APBN 2025 Bisa Melebar Hingga 3% PDB
Menarik Dibaca: Makanan agar Kulit Glowing dan Awet Muda? Berikut 5 Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News