kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45874,39   11,11   1.29%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan Pemblokiran Anggaran Tetap Berlaku Tahun Depan


Minggu, 23 Juni 2024 / 06:35 WIB
Kebijakan Pemblokiran Anggaran Tetap Berlaku Tahun Depan
ILUSTRASI. Kemenkeu tetap menjalankan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran pada tahun 2025.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan APBN tahun depan masih dihadapkan dengan dinamika global, volatilitas harga komoditas yang masih tinggi, kinerja BUMN dan tren perubahan iklim. Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko agar APBN tetap sehat.

"Ada pengendalian risiko bisa kita gunakan SAL (Saldo Anggaran Lebih) dan automatic adjustment," kata Febrio dalam  dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).

Baca Juga: Kejar Pengemplang PNBP, Kemenkeu Tawarkan Sistem Blokir Otomotis ke Banyak Instansi

Tak hanya SAL dan automatic adjustment, pemerintah juga berupaya untuk memitigasi risiko keuangan negara melalui burden sharing bersama pemerintah daerah (Pemda).

Febrio menerangkan bahwa rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN setelah Nota Keuangan.

"Kita ingin menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat dan keberlanjutan fiskal, maka tetap APBN akan selalu kita siagakan sebagai shock absorber. Dan ini sudah kita lakukan dalam beberapa tahun terakhir," ucapnya.

Ke depannya, pemerintah juga bakal menerapkan disiplin fiskal dengan menjaga defisit maksimal 3%, rasio utang maksimal 60% dan pengendalian keseimbangan primer diarahkan surplus. 

Dalam catatan Kontan, kebijakan automatic adjustment telah dilakukan sejak 2021 lalu. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 58 triliun. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Kebijakan Automatic Adjustment Tidak untuk Biayai Bansos

Adapun penerapan keputusan tersebut dalam rangka menyiapkan anggaran mendesak akibat pandemi Covid-19.

Pada tahun berikutnya, pemerintah juga tetap menjalankan kebijakan ini dengan besaran anggaran sebesar Rp 39,71 triliun, dengan pertimbangan untuk menangani dampak krisis pandemi Covid-19. 

Kemudian, pada 2023 pemerintah juga memblokir anggaran K/L sebesar Rp 50,23 triliun. Pasalnya, saat itu ada ketidakpastian perekonomian global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×