Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, DPR, dan DPD menyepakati 47 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg DPR dalam rangka penyusunan prolegnas RUU Prioritas tahun 2024 telah menerima usulan sebanyak 78 RUU. Sebanyak 10 RUU merupakan usulan RUU baru untuk dipertimbangkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPD sepakat untuk menggunakan parameter dalam penyusunan prolegnas prioritas tahun 2024. Antara lain, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden (surpres), RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Kemudian, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR dan RUU dalam daftar tunggu. Serta RUU usulan baru yang telah tercantum dalam prolegnas 2020 – 2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Jumlah prolegnas prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU,” ujar Baidowi dalam rapat kerja pemerintah, Baleg DPR, dan DPD, Selasa (12/9).
Selain itu, terdapat enam RUU dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2023. Hal ini karena beberapa RUU telah diundangkan dan penarikan usul dari pengusul.
Enam RUU yang dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2023 antara lain RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law), RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law).
Lalu, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Bahan Kimia, dan RUU tentang Kefarmasian.
“Serta memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam prolegnas yakni RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ucap Baidowi.
Baca Juga: Kemenkes Diminta Transparan dalam Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan DPD dalam evaluasi pelaksanaan prolegnas prioritas tahun 2023 dan penyusunan RUU prolegnas prioritas tahun 2024.
Terkait RUU Daerah Khusus Jakarta, Edward mengatakan, urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara. Hal ini tercantum dalam pasal 41 UU 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sebab itu, kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segara disahkan tahun 2023.
Edward menyebut, penerapan UU pemerintahan daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang. Nantinya, RUU yang diusulkan ini arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta. Termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan, dan pengaturan Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional.
“RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara,” jelas Edward .
Sebagai informasi, berikut daftar 47 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2024 :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
19. Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
21. RUU tentang Pertekstilan.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
32. Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika
33. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
38. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
39. Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045.
40. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
41. Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.
42. Rancangan Undang-Undang tentang Persandian.
43. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
44. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.
45. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
46. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
47. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.
Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News