kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

RUU EBT Masih Dibahas DPR, Tunggu DIM dari Pemerintah


Kamis, 21 Juli 2022 / 18:29 WIB
RUU EBT Masih Dibahas DPR, Tunggu DIM dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) hingga kini masih berlanjut di DPR dan masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) hingga kini masih berlanjut. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan kelanjutan pembahasan RUU EBT telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"Tinggal menunggu Surat Presiden untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah," ungkap Eddy kepada Kontan, Kamis (21/7).

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, sesuaiĀ  ketentuan Pasal 49 UU 12 Tahun 2011 juncto UU 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden telah menunjuk kementerian yang akan mewakili pemerintah untuk pembahasan bersama DPR disertai dengan DIM bersama-sama dengan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini, DIM sedang dalam proses penyusunan oleh kementerian yang ditunjuk," ujar Dadan kepada Kontan.co.id, Kamis (21/7).

Baca Juga: Menteri ESDM Minta METI Dukung Akselerasi Program EBT

Dadan mengungkapkan, ada sejumlah poin yang jadi perhatian pemerintah dalam beleid EBT ini. Antara lain, kategori energi terbarukan dan energi baru seperti nuklir, hidrogen dan energi baru lainnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kemudian, tentang pengaturan transisi energi serta penetapan peta jalan pengembangan EBT. Selanjutnya, ketentuan pengelolaan nuklir untuk pembangkit termasuk kelembagaannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada perizinan usaha EBT sektor hulu, pentapan harga EBT berupa harga patokan tertinggi, harga pasokan dan harga penugasan.

"Insentif fiskal dan non fiskal untuk pengembangan EBT," lanjut Dadan.

Kemudian, dalam beleid ini diharapkan pula mengatur tentang dana EBT yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan ekspor, perdagangan karbon, sertifikat Energi Terbarukan, serta sumber pendanaan lain yang sah.

Selanjutnya, ketentuan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri, kewenangan pusat dan daerah, peningkatan partisipasi masyarakat hingga terkait penelitian dan pengembangan EBT.

"(Nantinya) UU EBT diharapkan akan menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif dan menjamin kepastian hukum untuk pengembangan dan pemanfaatan sumber daya EBT sebagai upaya mencapai target pemanfaatan EBT dalam Bauran Energi Nasional dan melaksanakan komitmen Indonesia untuk Net Zero Emision (NZE)," kata Dadan.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wiluyo Kusdwiharto mengatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan RUU EBT. Ini pun masuk dalam salah satu program jangka pendek asosiasi.

"Supaya ketika nanti menjadi UU EBT bisa menjadi salah satu acuan bagi seluruh pelaku bisnis untuk menuju target NZE 2060," kata Wiluyo di Kementerian ESDM, Rabu (20/7).

Wiluyo melanjutkan, dalam upaya lainnya, METI akan meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kebijakan untuk mendorong implementasi infrastruktur EBT hingga peningkatan TKDN sektor EBT.

Baca Juga: Transisi Energi Disebut Lebih Luas dari Konsep Dekarbonisasi Sektor Kelistrikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×