kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Cipta Kerja hilangkan batas modal asing 30% di perusahaan hortikultura


Minggu, 16 Februari 2020 / 18:03 WIB
RUU Cipta Kerja hilangkan batas modal asing 30% di perusahaan hortikultura
ILUSTRASI. Dalam RUU Cipta Kerja, batas minimal kepemilikan asing dihilangkan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghilangkan batas modal asing untuk sektor hortikultura. Sebelumnya modal asing pada sektor hortikultura ditetapkan maksimal 30%. 

Perubahan tersebut terdapat pada Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Semua UU sektor yang mengatur tentang investasi akan diubah karena akan diatur dengan UU atau peraturan perundang-undangan di bidang investasi, tidak hanya UU hortikultura," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Poernomo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Eddy menjelaskan, seluruh aturan mengenai investasi akan diatur dalam satu beleid. Hal itu akan menjadi daftar prioritas investasi.

Baca Juga: Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya

Pembahasan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. Susiwijono bilang saat ini daftar prioritas investasi masih dalam pembahasan.

Nantinya daftar tersebut akan mengubah aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebelumnya DNI diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016.

"Ketentuan dalam Perpres 44/ 2016 tentang DNI, sedang dilakukan perubahan, konsepnya berubah menjadi Daftar Prioritas Investasi," terang Susiwijono.

Berdasarkan RUU sapu jagat Cipta Kerja, pasal 100 UU 13/2010 tentang Hortikultura. Pada RUU Cipta Kerja, pasal 100 hanya memiliki dua ayat.

Baca Juga: Unduh draf lengkap RUU Omnibus Law, ikut awasi pembahasannya

Ayat 1 pemerintah pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura. Sementara ayat dua dijelaskan bahwa ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara dalam UU 13/2010 pasal 100 ayat 3 disebutkan bahwa penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. Penanaman modal asing juga diatur untuk menempatkan dana di bank dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×