kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Bea Meterai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat


Senin, 28 Oktober 2019 / 19:16 WIB
RUU Bea Meterai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan materai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Jakarta, Kamis (5/3). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan bea materai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

“Ini juga bicara soal efektivitas, makin banyak platform digital sekarang. Apalagi seperti fintech, e-commerce, dan sebagainya yang banyak menggunakan dokumen atau transaksi digital,” ujar Prastowo.

Kendati begitu, Prastowo mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan aturan pengenaan bea meterai digital ini secara jelas. Misalnya, mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang dapat dikenakan bea meterai. 

Asal tahu saja, RUU Bea Meterai sudah berada di meja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2019-2024, tapi dalam pembahasannya belum juga ada kepastian.

Baca Juga: Selama lima tahun bekerja, DPR periode 2014-2019 hanya sahkan 91 RUU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan saat sebelum periode DPR kemarin berakhir, sudah ada pembahasan yang cukup intens dan hasilnya positif, banyak substansi yang telah disepakati bersama. 

Namun, kesibukan para anggota DPR di saat-saat terakhir menyebabkan tertundanya penyelesaian RUU tersebut.

“Jadi sudah diputuskan untuk di carry over ke DPR periode sekarang, kami menunggu DPR untuk menjadwalkan kembali pembahasannya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (27/10).

Baca Juga: Agar mempermudah, klasifikasi sanksi dalam RUU Perpajakan harus spesifik

Yoga menambahkan beberapa hal seperti sanksi untuk ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai, serta ketentuan peralihan belum sempat dibahas.

Sementara itu, Soepriyatno yang juga sebagai anggota rapat Panja RUU Bea Meterai yakin bisa mengundangkannya lantaran Menteri Keuangan periode 2019-2024 tetap dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, komunikasi dengan pemerintah tidak perlu mengulang hanya tinggal dilanjutkan.

Di sisi lain, komposisi dalam Komisi XI DPR RI akan ditentukan besok atau lusa. Soepriyanto menyampaikan Komisi XI akan diketuai oleh perwakilan fraksi Golkar dengan wakil dari fraksi PDIP, Nasdem, dan PPP. 

Baca Juga: Rujukan Berubah, Sanksi Administrasi Bea Meterai Lebih Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×