kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Rusak lingkungan, Peradi akan pidanakan Freeport


Senin, 27 Februari 2017 / 14:49 WIB
Rusak lingkungan, Peradi akan pidanakan Freeport


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap melakukan upaya hukum baik perdata dan pidana kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). PT Freeport Indonesia dianggap telah banyak melanggar hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan mengatakan Peradi telah memiliki data-data akurat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport. Otto menyebut Freeport selama ini telah melakukan banyak pelanggaran, terutama mengenai isu lingkungan hidup yang terkait dengan smelter dan konsentrat. Peradi pun saat ini tengah mengkaji dan mempelajari laporan dugaan pelanggaran hukum oleh Freeport.

Otto bilang pencarian bukti pelanggaran yang dilakukan Freeport ini tidak akan memakan waktu lama. "Ini kami sedang teliti, dugaan ini akan kami buktikan dulu. Kalau ini kuat sekali, kami akan lakukan upaya hukum," ujarnya.

Jika benar terjadi dugaan pelanggaran hukum terkait isu lingkungan hidup, maka Peradi akan langsung memproses gugatan pidana. "Terus terang sangat memprihatinkan buat rakyat Papua. Kami akan melakukan suatu langkah hukum bagaimana caranya agar semua persoalan lingkungan hidup bisa diselesaikan, baik secara pidata terutama mungkin secara pidana," ujar Otto pada Senin (27/2) di Kementerian ESDM Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×