kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rusak lingkungan, Peradi akan pidanakan Freeport


Senin, 27 Februari 2017 / 14:49 WIB
Rusak lingkungan, Peradi akan pidanakan Freeport


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap melakukan upaya hukum baik perdata dan pidana kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). PT Freeport Indonesia dianggap telah banyak melanggar hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan mengatakan Peradi telah memiliki data-data akurat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport. Otto menyebut Freeport selama ini telah melakukan banyak pelanggaran, terutama mengenai isu lingkungan hidup yang terkait dengan smelter dan konsentrat. Peradi pun saat ini tengah mengkaji dan mempelajari laporan dugaan pelanggaran hukum oleh Freeport.

Otto bilang pencarian bukti pelanggaran yang dilakukan Freeport ini tidak akan memakan waktu lama. "Ini kami sedang teliti, dugaan ini akan kami buktikan dulu. Kalau ini kuat sekali, kami akan lakukan upaya hukum," ujarnya.

Jika benar terjadi dugaan pelanggaran hukum terkait isu lingkungan hidup, maka Peradi akan langsung memproses gugatan pidana. "Terus terang sangat memprihatinkan buat rakyat Papua. Kami akan melakukan suatu langkah hukum bagaimana caranya agar semua persoalan lingkungan hidup bisa diselesaikan, baik secara pidata terutama mungkin secara pidana," ujar Otto pada Senin (27/2) di Kementerian ESDM Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×