kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Luhut: Masak tidak boleh minta 51% saham Freeport?


Minggu, 26 Februari 2017 / 12:54 WIB
Luhut: Masak tidak boleh minta 51% saham Freeport?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan tetap meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51% sahamnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

‎"Masa bangsa Indonesia, sudah 50 tahun (Freeport di Indonesia) tidak boleh minta saham 51%," tutur Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut Luhut, pemerintah khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berdiskusi dengan PT Freeport Indonesia, termasuk induk usahanya Freeport-McMoRan Inc‎ untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kita tunggu aja sebentar, saya kira Presiden Joko Widodo sudah ambil sikap yang baik. Intinya pemerintah mau bikin win-win solution," ucap Luhut.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, pemerintah tidak mempersulit investasi asing ke dalam negeri, dimana dalam peraturan tersebut perusahaan pertambangan yang menjadi IUPK wajib membangun smelter.

"Kita tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia, tapi bagaimanapun mereka harus mematuhi peraturan kita," tutur Luhut. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×