Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rupiah terkapar dengan dollar. Kurs Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (JISDOR), alias kurs referensi yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan yang dilakukan dengan valutas asing di level Rp 16.608 per dollar AS.
Boleh jadi dengan alasan itu juga, BI mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri alias vostro bagi investor asing. Penggunaan rekening rupiah wajib sebagai underlying transaksi (transaksi valuta asing terhadap rupiah kepada bank) dalam transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) mulai Senin (23/3) hari ini.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 18-19 Maret 2002 lalu. Yakni dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF) yang berlaku sejak Kamis (19/3) lalu.
Penyempurnaan yang dilakukan BI meliputi perluasan jenis underlying transaksi DNDF. Penyerpurnaan aturan ini menjadi bagian upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan untuk mitigasi penyebaran corona alias Covid 19. Upaya ini juga dilakukan demi menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan kewajiban penggunaan rekening rupiah, seperti tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi dalam menampung hasil investasi dan atau untuk tujuan lain serta tujuan lainnya.
Penyempurnaan aturan tersebut bertujuan memberikan alternatif dalam mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia dengan memberikan fleksibilitas bagi investor asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News