kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rupiah terkapar, BI wajibkan penggunaan rekening rupiah bagi investor asing


Senin, 23 Maret 2020 / 21:00 WIB
Rupiah terkapar, BI wajibkan penggunaan rekening rupiah bagi investor asing
ILUSTRASI. Penyedia jasa penukaran uang menunjukkan selembar uang dolar AS di Kwitang, Jakarta, Senin (23/3/2020). Nilai tukar rupiah berada pada Rp16.575 per dolar AS pada perdagangan pasar spot Senin sore atau melemah 3,85 persen dibandingkan pada perdagangan Juma


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rupiah terkapar dengan dollar.  Kurs Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (JISDOR), alias kurs referensi yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan yang dilakukan dengan valutas asing  di level Rp 16.608 per dollar AS.

Boleh jadi dengan alasan itu juga, BI mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri  alias vostro bagi investor asing.  Penggunaan rekening rupiah wajib sebagai underlying transaksi (transaksi valuta asing terhadap rupiah kepada bank) dalam transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) mulai Senin (23/3) hari ini. 

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut  keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 18-19 Maret 2002 lalu. Yakni  dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF) yang berlaku sejak Kamis (19/3) lalu.

Penyempurnaan yang dilakukan BI meliputi perluasan jenis underlying transaksi DNDF. Penyerpurnaan aturan ini menjadi bagian upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan untuk mitigasi penyebaran corona alias Covid 19. Upaya ini juga dilakukan demi menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Dengan kewajiban penggunaan rekening rupiah, seperti tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi dalam menampung hasil investasi dan atau untuk tujuan lain serta tujuan lainnya.

Penyempurnaan aturan tersebut bertujuan memberikan alternatif dalam mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia dengan memberikan fleksibilitas bagi investor asing.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×