kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rupiah Lebih Kuat Dibandingkan Mata Uang Negara Berkembang Lain di Awal 2023


Kamis, 19 Januari 2023 / 16:29 WIB
Rupiah Lebih Kuat Dibandingkan Mata Uang Negara Berkembang Lain di Awal 2023
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah menguat atas dolar AS di awal tahun ini. Penguatan rupiah lebih baik dibandingkan nilai mata uang negara berkembang lainnya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah menguat atas dolar AS di awal tahun ini. Penguatan rupiah lebih baik dibandingkan nilai mata uang negara berkembang lainnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kurs rupiah sampai 18 Januari 2023 menguat 3,18% year to date dibandingkan dengan akhir Desember 2022.

Dia mengatakan, penguatan rupiah tersebut relatif lebih baik dibandingkan apresiasi mata uang sejumlah negara berkembang lainnya.

"Misal kurs Filipina naik 2,08%, Malaysia menguat 2,04%, dan India menguat 1, 83% year to date," ucap dia di Gedung Bank Indonesia,  Kamis (19/1).

Baca Juga: BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sedikit Melambat Tahun Ini

Perry menyebut, penguatan rupiah didorong aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik.

Adapun faktornya, stabilitas yang terjaga, imbal hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, dan ketidakpastian pasar keuangan global yang sedikit mereda.

Baca Juga: BI Perkirakan Neraca Pembayaran Indonesia Tetap Membaik pada 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×