Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kedua, pembentukan basis data yang valid dan terintegrasi, Single Identification Number (SIN). Konsep dan perencanaan SIN ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2002, dengan pelaksana teknis waktu itu Direktorat PBB di bawah Ditjen Pajak.
Dengan menggabungkan lebih dari 10 nomor identitas yang melekat pada wajib pajak, maka pemungutan pajak akan lebih efektif, lebih efisien dan berkeadilan. Fungsi dari pajak, selain sebagai budgeteir, atau pengumpul uang buat negara, juga sebagai regulerend, atau pengatur.
Baca Juga: Menyoal Kepatuhan PPN Indonesia
Dengan pemungutan pajak yang didasarkan dengan SIN, maka fungsi pajak secara optimal bisa memberikan pemasukan maksimal terhadap keuangan negara.
"Ini yang kemudian akan tercermin di tax ratio. di sisi lain, regulasi perpajakan juga dijalankan secara berkeadilan. Bisa menjadi instrumen redistribusi, dan mengurangi tingkat kesenjangan. Inilah yang tercermin dengan penurunan gini ratio," ujar Ajib.
Dengan adanya kedua hal tersebut, Ajib yakin penerimaan pajak akan melonjak, sehingga bisa mendorong konsolidasi fiskal di tahun 2023 dengan hasil defisit APBN di bawah 3%.
Selanjutnya: Bila kalah sengketa pajak, pemerintah akan bebaskan denda administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News