Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, sebagai lanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
Dalam PP tersebut, pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas barang kena pajak tertentu yang penyerahannya bersifat strategis, salah satunya adalah rumah susun sederhana yang dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf (i).
Baca Juga: Terbit Aturan Turunan HPP untuk Kepastian Hukum dan Memudahkan Pemahaman Masyarakat
"Satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan......," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf (i) dalam PP tersebut, dikutip Kamis (15/12).
Adapun rumah susun sederhana yang dibebaskan PPN harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m² (meter persegi) dan tidak melebihi 36 m².
Kedua, pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketiga, merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Baca Juga: Terbit Aturan Turunan HPP, Ini Contoh Barang/Jasa yang Tidak Kena PPN
"Batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat," tertuang dalam PP tersebut.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan listrik dari PPN, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 voltase ampere (VA). Sama halnya dengan listrik, pemerintah juga membebaskan air bersih dari pengenaan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News