kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Rumah sakit yang liburkan pasien cuci darah selama Lebaran harus ditegur


Kamis, 06 Juni 2019 / 08:03 WIB
Rumah sakit yang liburkan pasien cuci darah selama Lebaran harus ditegur


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) melakukan pemantauan penyelenggara hemodialisa (cuci darah) selama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa rumah sakit dan klinik penyelenggara hemodialisa dengan program JKN-KIS meliburkan operasional pelayanan cuci darah. Artinya pasien dalam minggu ini hanya mendapat sekali terapi cuci darah. Bahkan ada yang sampai 5-6 hari baru dijadwalkan cuci darahnya,” ujarnya, Rabu, (5/6).

Menurut Tony Samosir kebijakan unit hemodialisa seperti ini sangat merugikan pasien. “Jika terlambat cuci darah, bukan hanya kualitas menurun tetapi ini membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.

Pasien post transplantasi ginjal ini mengkhawatirkan banyak pasien tidak tahu harus berbuat apa bila menghadapi situasi semacam ini. “Rata-rata pasien pasrah. Ada juga yang tidak paham bahwa hak mereka memperoleh pelayanan hemodialisa berkualitas telah dirampas,” ungkapnya lagi.

Baginya tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk memastikan unit hemodialisa tidak merugikan pasien. “Rumah sakit kan terikat MoU dengan BPJS Kesehatan. Dan BPJS harus melindungi peserta JKN-KIS,” ungkitnya.

“Saya juga meminta PERNEFRI sebagai organisasi profesi pro aktif memantau kinerja unit hemodialisa. Permenkes 812 telah mengatur hal ini. Dan bila ada rumah sakit yang meliburkan pelayanan hemodialisa, Dinkes setempat wajib memberi teguran dan sanksi tegas,” tegasnya.

Tony berharap unit hemodialisa tetap memberikan pelayanan yang optimal dan keselamatan pasien lebih diutamakan meski Hari Raya Lebaran. “Bersama anggota, kami akan terus memantau tindakan cuci darah berjalan dengan semestinya dan akan melaporkan tindakan yang dianggap merugikan pasien ke dinas terkait,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×