kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

PN Selatan akan sidangkan praperadilan SDA


Senin, 23 Februari 2015 / 20:35 WIB
ILUSTRASI. PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) gencar menambah gerai Lawson di tahun 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan pihaknya akan menyidangkan gugatan yang dimohonkan mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP tersebut.

"Ya, tetap disidang. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya," tutur Sutrisna, Senin (23/2).

Pihak kuasa hukum Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya oleh KPK. Permohonan sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, Senin (23/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim kuasa hukum Suryadharma Ali berkeyakinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan yang telah diajukan pihaknya.

Keyakinan ini didasarkan yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya pada Senin (16/2/2015), Sarpin menerima sebagian permohonan pra peradilan dan menyatakan status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh KPK tidak sah.

Menurut Sutrisna di setiap perkara, hakim membuat keputusan berbeda-beda. "Setiap perkara ada perbedaannya," tambahnya. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×