kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ruhut: Boediono dan Sri Mulyani belum tersangka


Jumat, 07 Maret 2014 / 14:21 WIB
Ruhut: Boediono dan Sri Mulyani belum tersangka
ILUSTRASI. Tingkatkan kewaspadaan dini, Kemenkes menerbitkan tata laksana dan manajemen klinis gangguan akut pada anak. foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono belum jadi tersangka kasus Century dan baru disebut namanya sebanyak 65 kali dalam dakwaan mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya.

"Yang ngerti hukum itu biasa dalam dakwaan muncul nama orang disebut tetapi bukan berarti akan jadi tersangka,' kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3/2014).

Untuk pertama kalinya persidangan kasus Century digelar di pengadilan Tipikor Jakarta kemarin dengan menghadirkan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya .

Dia diduga memperkaya diri dan orang lain terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dana talangan triliunan rupiah dikucurkan.

Menurut Ruhut, Boediono belum tentu jadi tersangka kasus Century. Sebab, untuk menentukan status tersangka harus ada dua alat bukti kuat.

"Boediono dan Sri Mulyani belum ada dua alat bukti untuk dijadikan tersangka.  Dan saya salut Boediono akan dijadikan saksi dan siap hadir," kata Ruhut. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×