Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta merupakan satu dari sekian provinsi yang belum juga membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Padahal, UU No. 26 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) menyebut bahwa RTRW provinsi harus selesai pada April 2009. "Jika mau dipaksakan, itu sama saja melahirkan sebelum waktunya," beber Nurfakih Wirawan, Kepala Badan Perencana Daerah (29/6).
Nurfakih bilang, RTRW sudah diatur oleh pemerintah, yakni Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Karenanya, kini, pemprov tengah melakukan koordinasi dengan daerah sekitar semisal Banten dan Jabar. "Setelah membahas bersama, kami akan merumuskan rancangan RTRW yang baru," jelasnya. Lantaran harus melalui beberapa proses, Nurfakih menilai, RTRW baru akan disahkan oleh DPRD periode 2009-2014.
Nurfakih menambahkan, faktor utama yang paling mendapat perhatian terkait struktur perubahan kota adalah sektor transportasi, semisal sistem Mass Rapid Transportation (MRT) dan Kereta Api (KA). "Sehingga struktur tata ruang terkoneksi dengan sistem transportasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, Departemen Pekerja Umum (DPU) baru menyetujui substansi tiga RTRW. Mereka adalah Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Selain tiga provinsi tadi, sekitar 16 RTRWP sedang diproses di bawah koordinasi BKPRN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News