kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RS tawarkan jasa rapid test covid-19 secara paket, KPPU lakukan penelitian inisiatif


Rabu, 15 April 2020 / 18:48 WIB
RS tawarkan jasa rapid test covid-19 secara paket, KPPU lakukan penelitian inisiatif
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap layanan rapid test untuk Covid-19 dilakukan rumahsakit. Pasalnya, terdapat informasi dari masyarakat bahwa ada penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumahsakit.

AKibat penjualan paket Covid-19 tersebut, harga jasa yang ditawarkan menjadi semakin tinggi. KPPU menemukan harga paket yang ditawarkan rumahsakit mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5,7 juta untuk sekali pengujian.

Baca Juga: KPPU endus ada masalah di balik mahalnya harga gula belakangan

"Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumahsakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti dengan penawaran satu paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-19. Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan cepat virus tersebut," ujar Anggota KPPU Guntur Saragih.

Penelitian inisiatif tersebut dimulai pada 13 Maret 2020 dan diprioritaskan untuk mendapatkan hasil dalam waktu dekat. Saat ini, KPPU masih mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek dan beberapa daerah di bawah pengawasan kantor wilayah KPPU. Bila ada bukti pelanggaran yang ditemukan, maka tahapan selanjutnya adalah proses penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, penelitian inisiatif ini akan fokus untuk melihat apakah penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) maupun tidak. KPPU juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19, tanpa menghiraukan apapun hasil rapid test.

Baca Juga: KPPU jatuhkan denda bagi Matahari Pontianak Indah Mall Rp 1,025 miliar

"Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat 2 UU no. 5 tahun 199," kata Gopprera.

Pasal 15 ayat 2 UU nomor 5 1999 tersebut berisi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×