Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kenaikan harga gula di pasar memantik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengawas antimonopi ini mengaku ikut mengawasi kenaikan harga gula pasir yang terjadi belakangan.
Bahkan KPPU mengaku sudah meminta data kepada 250 pelaku usaha berbaga bahan makanan pokok, termasuk gula atas kenaikan harga gula. KPPU juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap masalah tersebut.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini. Dalam tele conference, Rabu (8/4), Guntur mengatakan dari kajian internal KPPU, “Kami menemukan bahwa ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat," ujar Guntur.
Mengolah data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS, KPPU menyebut harga rata-rata gula di pasar tradisional tembus Rp18.050 per kilogram (kg) pada periode 30 Maret hingga 7 April melonjak, di pasar tradisional maupun modern. Ini artinya, ada perbedaan harga sampai 44 persen dengan Harga Acuan Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di level Rp12.500 per kg.
Sementara itu, harga rata-rata gula di pasar modern sebesar Rp 14.800 per kg, lebih tinggi 18% dari HET. Untuk DKI Jakarta, harga rata-rata gula tembus Rp18.921 per kg, lebih tinggi 51% dari HET. "Mungkin karena rantai pasok lebih panjang di pasar tradisional, sedangkan pasar modern lebih pendek," ujar Guntur lagi.
Menurutnya: kebutuhan gula nasional hingga Lebaran mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, 650.000 ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya sekitar 500.000 ton akan dicukupi dari gula impor. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya telah mengeluarkan izin impor untuk 988.000 ton gula.
Hanya Guntur menilai, izin impor gula yang dikeluarkan oleh pemerintah agak terlambat sehingga pasokan dalam negeri menipis. Kurangnya pasokan ini, secara otomatis mengerek harga gula di pasar.
Guntur menyebut , KPPU juga dapat menyeret para pelaku usaha ritel yang terbukti dengan sengaja menghambat proses terbitnya realisasi Surat Perizinan Impor (SPI) ke pengadilan. Adapun sanksi perdata akan diterima oleh pelaku usaha ritel tersebut dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 25 m
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News