kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RS tak jadi mundur dari program KJS


Rabu, 22 Mei 2013 / 18:32 WIB
RS tak jadi mundur dari program KJS
ILUSTRASI. Inilah Berbagai Obat Alami Ambeien yang Bisa Dicoba di Rumah


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan 14 Rumah Sakit (RS) dari 16 RS yang sebelumnya telah diberitakan mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ternyata mengurungkan niatnya itu.

"Yang mundur hanya ada dua RS (RS Thamrin dan RS Admira), itu pun mundur dengan catatan. Nanti semoga dua RS ini sadar. Dokter dan RS itu ada sisi sosial kemanuasiaan," ujar Jokowi, Rabu (22/5).

Menurut Jokowi jika RS memiliki masalah dalam kerjasama ini silahkan datang dan diselesaikan baik-baik dan jangan langsung mundur.Menurut Jokowi, menyelesaikan masalah KJS ini perlu melibatkan Kementerian Kesehatan karena ini akan menjadi acuan untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang skalanya lebih besar.

Ia pun memastikan bahwa KJS ini akan tetap berjalan dengan premi Rp 23.000 dan tetap pakai sistem lewat Askes, "kalau ada yang keberatan, maka bisa di bicarakan lagi," ujarnya. 

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pekan ini KJS tahap II akan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 1,7 juta KJS."Akan dibagikan disemua titik di Jakarta, nanti saya yang bagi di Puskesmas karena ini dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.

Mantan Walikota Solo ini mengaku akan maju terus memperbaiki sistem dan praktek pelayanan KJS iniIa bilang masalah yang mencuat sepekan ini hanyalah soal komunikasi yang kurang. Namun, ia menilai sejauh ini sudah tak ada masalah lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×