kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai tembakau tidak sebanding dengan kerugian akibat rokok


Kamis, 28 Juli 2011 / 07:46 WIB
Cukai tembakau tidak sebanding dengan kerugian akibat rokok
ILUSTRASI. Warren Buffett mengatakan seorang berprestasi tidak menunda waktu dan melakukan hal yang disenangi.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dana bagi hasil cukai tembakau (DBH-CHT) sebesar 2% dari total penerimaan cukai tembakau tidak sebanding dengan dampak negatif dari merokok .

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng mengungkapkan di Indonesia rata-rata kematian akibat merokok mencapai 300.000 kematian/tahun. Tahun 2008, kata dia kematian akibat merokok mencapai 602.350 kematian atau sepertiga kematian pada tahun itu.

Total biaya medis penyakit akibat rokok, 14.904.226 kasus, mencapai Rp 18,5 triliun dengan rincian rawat inap Rp 15,4 triliun dan rawat jalan Rp 3,1 triliun. "Merokok ini sangat merugikan,” ujar Ekowati dalam diskusi “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan DBH-CHT” yang diselenggarakan Lembaga Demografi Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (27/7).

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengungkapkan ada banyak kesempatan yang hilang akibat merokok.

Dalam 10 tahun kata dia rata-rata dana yang dihabiskan seseorang untuk mengonsumsi rokok mencapai sekitar Rp 36,5 juta. Hitungan ini dengan asumsi rata-rata harga rokok Rp 10.000/bungkus. Dana tersebut kata dia seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan lain misalnya biaya haji, pendidikan, pembelian rumah, renovasi rumah, modal usaha, dan sebagainya.

Sementara itu Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan Lesmana Mosa mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) ditetapkan sebesar 2% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Ini berdasarkan PMK No 197/PMK.07/2009 tentang Dasar Pembagian DBH CHT kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau.

Pada tahun 2011 ini terdapat 20 provinsi yang berhak menerima DBH-CHT. Dengan rincian 10 provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau dan penghasil tembakau, 6 provinsi penghasil cukai tembakau dan 4 provinsi penghasil tembakau.

Total DBH-CHT tahun 2010 sebesar Rp 1,2 triliun. Tahun ini jumlahnya juga kurang lebih Rp 1,2 triliun. Sementara penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2010 Rp 63,2 triliun.

Abdillah Ahsan mengusulkan agar DBH-CHT ini ditingkatkan menjadi 10% dan diprioritaskan untuk kepentingan kesehatan.” Diharapkan DBH 10 persen dari pusat dan digunakan hanya untuk kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×