Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah soal tembakau saat ini terhambat karena Kementrian Perindustrian masih tidak menyetujui beberapa poin.
Salah satu poin tersebut ialah penempatan peringatan bergambar yang akan ditempatkan pada kemasan rokok. Kemenperin menginginkan gambar yang digunakan hanya menempati 30% dari kemasan dan menambahkan larangan dalam bentuk tulisan.
Hal itu disampaikan Tulus Abadi dari Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurutnya, hanya Kemenperin yang masih berbeda pendapat dalam rapat pembahasan RPP Tembakau tersebut. Dalam rapat yang telah digelar sejak awal 2011, ditargetkan RPP akan dapat dijalankan pada tahun yang sama. "Pembahasan ini masih terganjal oleh perbedaan kepentingan," ujar Tulus, Jumat (6/1).
Keinginan Kemenperin tersebut berbeda dengan kesepakatan pihak lainnya, seperti Kementrian Kesehatan yang menginginkan gambar peringatan pada kemasan rokok mencapai 50% luas kemasan. Hal ini bertujuan agar para penikmat rokok semakin sadar akan bahaya rokok tersebut.
Tulus juga mengatakan, pada pekan depan akan ada rapat terbatas terakhir yang membahas kembali mengenai RPP tersebut. Ia berharap dalam rapat tersebut bisa meloloskan RPP agar segera dapat diterapkan.
Chandra Yoga, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan membenarkan adanya perbedaan pendapat dalam rapat mengenai RPP Tembakau tersebut. Ia sendiri menyatakan, pembahasan di Kemenhukham telah selesai dan menunggu proses lebih lanjut. "Pembicaraan di tingkat kementrian telah selesai dan semoga secepatnya bisa diterapkan," ujar Chandra, Jumat (6/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News