kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rosa Manulang akhirnya bicara blak-blakan di persidangan


Senin, 16 Januari 2012 / 17:33 WIB
Rosa Manulang akhirnya bicara blak-blakan di persidangan
ILUSTRASI. Gerai Alifmart dari Kopontren Al Ittifaq di Bandung.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah dua kali tertunda, sidang perkara suap pada proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, akhirnya bisa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (16/1). Dalam sidang tersebut hadir juga Mindo Rosalina Manulang, sebagai saksi pada perkara dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Mindo Rosalina Manulan, merupakan Direktur Pemasaran di PT Duta Graha Indah (PT DGI). Dalam kesaksiannya, Rosa mengaku kerap disuruh oleh Nazaruddin untuk bertemu dengan sejumlah pihak terkait proyek Wisma Atlet.

Sebelumnya, Rosa yang disebut-sebut sebagai saksi kunci tersebut, urung memberikan kesaksiannya karena sidang batal digelar. Penyebabnya, Nazaruddin sakit.

Di hadapan majelis hakim, Rosa mengaku, untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Proyek Hambalang, Permai Group telah mengeluarkan duit sebanyak Rp 20 miliar. "Uang tersebut dicatat sebagai commitment fee," kata Rosa.

Adapun uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan sengketa lahan Proyek Hambalang. Sebagian lagi diserahkan kepada beberapa enggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk adik kandung Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Choel Malarangeng.

Namun, Rosa tidak merinci pembagian dana-dana tersebut. Karena menurut Rosa, penyerahan sejumlah uang itu hanya didengarnya dari Nazaruddin dalam sebuah rapat perusahaan.

Rosa juga bilang semua pengeluaran yang digunakan untuk memenangkan proyek senilai Rp 191,6 miliar itu tercatat dalam pembukuan perusahaan. "Ibu Yulianis yang mencatat semua pengeluaran itu sebagai commitment fee," tutur Rosa.

Pengeluaran PT DGI itu ternyata tidak terbuang sia-sia, karena akhirnya salah satu perusahaan milik Nazar yang tergabung dalam Permai Group tersebut berhasil memenangkan tender.

Adapun peran dari Nazaruddin dalam pemenangan proyek tersebut adalah sebagai pemilik perusahaan. Nazaruddin lah yang melakukan pembicaraan dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, agar menunjuk PT DGI sebagai pelaksana proyek.

Menurut Rosa, Wafid juga ikut mendapatkan bagian kucuran dana dari PT DGI. Selain itu, semua kesepakatan mengenai nilai dana yang mengalir berdasarkan atas persetujuan mantan politisi Demokrat tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati tersebut, Rosa juga menyebut sejumlah nama terkait dengan keberadaan Permai Group. Diantaranya, Rosa menyebut ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pemilik perusahaan tersebut bersama Nazarddin.

Sementara itu, terkait kesaksian yang diampaikan oleh Rosa, Nazaruddin membantah dirinya turut serta dalam pemenangan proyek tersebut, dan tidak pernah menerima dana dari proyek tersebut.

Menurut Nazaruddin, sejak dirinya menjadi anggota DPR, samua hal yang berkaitan dengan operasional perusahaan telah ia lepaskan. "Saya sudah bukan pemimpin perusahaan itu lagi, apalagi memerintahkan Anda," tutur Nazaruddin kepada Rosa.

Menurut kubu Nazarduddin, semua itu terdokumentasikan dengan baik. Selain itu Nazaruddin membantah dirinya telah bertemu dengan Wafid untuk membicarakan proyek Wisma Atlet. "Sudah hampir ketemu, tapi tidak jadi," kilah Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×