kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Romahurmuziy bebas dari penjara, KPK angkat bicara


Kamis, 30 April 2020 / 06:27 WIB
Romahurmuziy bebas dari penjara, KPK angkat bicara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding. Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019. 

Baca Juga: Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut. Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. 

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: KPK periksa staf administrasi DPP PPP terkait kasus Romahurmuziy

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×