Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Robert Tantular yang kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung rupanya berencana untuk melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait perkara tindak pidana. Pihak Robert Tantular melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena dinilai melakukan pencemaran nama baik karena pernah menyebut Robert sebagai perampok.
Selain itu, Kalla dipersoalkan karena dirinyalah yang memerintahkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk melakukan penangkapan kliennya. "Rencananya hari ini ada mau yang melaporkan ke Bareskrim, ada pengacara lain," ujar Bambang Hartono, salah satu pengacara Robert, kala dihubungi wartawan, Selasa (2/3). Dia menilai Kalla telah mengintervensi kerja aparat penegak hukum.
Bambang mengatakan, sangkaan terhadap Jusuf Kalla adalah Pasal 310, yakni pencemaran nama baik. "Sangkaannya tindakan tidak menyenangkan, pemfitnahan, dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Pada akhir Januari lalu Robert Tantular mengaku mengirim surat protes ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century. Robert juga mempersoalkan proses penangkapannya dan proses penahanan di Rutan Mabes Polri. Surat itu pun ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia.
Robert sendiri ditangkap saat sedang bersiap-siap pergi ke Singapura bersama keluarganya. Soal penangkapan Robert atas perintah Jusuf Kalla juga baru diketahui ketika Jusuf Kalla diperiksa sebagai saksi oleh Pansus Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News