kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.330   55,00   0,34%
  • IDX 7.381   69,21   0,95%
  • KOMPAS100 1.043   7,20   0,69%
  • LQ45 789   3,33   0,42%
  • ISSI 247   3,96   1,63%
  • IDX30 408   1,47   0,36%
  • IDXHIDIV20 465   0,60   0,13%
  • IDX80 118   0,86   0,73%
  • IDXV30 119   0,47   0,40%
  • IDXQ30 130   0,08   0,06%

Jusuf Kalla Terbukti Melakukan Pencemaran Nama Baik


Senin, 30 November 2009 / 14:16 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden RI, keseharian Jusuf Kalla (JK) semakin longgar. Namun, tampaknya masa pensiunnya bakal terganggu. Pasalnya JK diputus bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim FX Jiwo Santoso menyatakan bahwa JK telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Dr. R. Panji Utomo. "Mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan tergugat (JK) melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Hakim FX Jiwo Santoso saat membacakan putusan Senin , (30/11).

Dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan Panji, JK diharuskan menerbitkan permohonan maaf di beberapa surat kabar nasional, seperti Kompas, Tempo, Suara Pembaruan, Republika, Jakarta Post, dan Media Indonesia. Selain itu, juga harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 72 juta. "Hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 72 juta dari Rp 350 juta. Selain itu, ganti rugi imateriil juga tidak dikabulkan," jelas Wakil Kamal, kuasa hukum Panji Utama.

Atas putusan ini Panji Utomo mengaku senang. "Saya menerima putusan ini di mana sangat adil dan bijaksana" kata Panji. Sementara itu, pihak JK yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) segera akan melayangkan upaya banding atas putusan ini. "Kita akan banding" kata Jaksa Pengacara Negara Petrus Sambara. Begitu juga Media Indonesia selaku turut tergugat satu dalam perkara ini, akan langsung melayangkan upaya banding. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa gugatan sudah lampau waktu yakni kasus ini sudah satu tahun yang lalu kejadiannya," tegas Bonaparte Situmorang, kuasa hukum Media Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×