Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Robert Tantular sepertinya kini makin terpojok karena ikut terseret dalam perkara Century yang melibatkan dua orang pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Robert yang tak lain pemegang sebagian saham Bank Century rupanya ikut dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani oleh Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tengah menunggu pelimpahan berkas dari Mabes Polri terkait pencucian uang kasus Bank Century. "Di dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pencucian uang disebut nama Robert Tantular dkk," ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Senin (25/1).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Robert Tantular sangat dimungkinkan untuk kembali dijerat dengan pasal pencucian uang karena sebelumnya hanya dikenakan sangkaan Undang-Undang perbankan. Ia bilang, kalau dikenai pasal korupsi memang sulit karena pernah disidangkan dengan dikenai UU Perbankan. "Lain halnya dengan pencucian uang, beda modus operandinya. Jadi, bisa saja dikenakan pasal pencucian uang," tegasnya.
Marwan menegaskan, berkas Rafat dan Hesyam sudah lengkap atau P21, dan saat ini tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Penyidikan kasus Bank Century dengan tersangka Rafat dan Hesyam tersebut, masuk dalam Program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. "Tapi hingga hari ini saya belum menerima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News