Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Robert Tantular terus mencari upaya hukum untuk meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya. Setelah mendapatkan hukuman tambahan kala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak Robert kini memastikan untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan ajukan upaya kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi," ujar Bambang Hartono selaku kuasa hukum Robert Tantular kepada KONTAN, Kamis pagi (21/1). Bambang mengatakan, pengajuan kasasi tersebut akan diajukan pekan depan setelah mempelajari salinan putusan dari pengadilan tinggi. Tambahan hukuman yang diberikan kepada Robert dinilai Bambang tidak tepat karena pengadilan tinggi tidak melakukan pemeriksaan atas bukti bukti dalam perkara.
Pengadilan tinggi memperberat hukuman Robert Tantular dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara. Sebelumnya, Juru Bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, menyatakan, alasan memperberat hukuman terhadap Robert Tantular karena terbukti melakukan penyelewengan dana Bank Century.
Andi malah menilai putusan PN Jakpus kurang tepat dalam penerapan hukumnya. "Padahal, terbukti penyelewengan L/C fiktif," katanya. Majelis hakim PT DKI Jakarta yang memeriksa perkara banding Robert Tantular itu yang diputus Senin (11 /1) dipimpin oleh Muchtar Ritonga dengan anggota Ny Putu Supadmi dan Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News