kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Robert Tantular Belum Dapat Izin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Senin, 11 Januari 2010 / 13:18 WIB
Robert Tantular Belum Dapat Izin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemeriksaan Robert Tantular di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century masih belum bisa berlangsung. Robert belum bisa hadir di DPR karena masih terkendala izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Robert, Bambang Hartono, mengatakan bahwa kliennya belum bisa datang karena izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum keluar. "Ada miss administration," ujar Bambang di gedung DPR, Senin (11/1).

Ketua Pansus Idrus Marham menyatakan, Robert tetap akan bisa dihadirkan walaupun masih terkendala izin dari Pengadilan. "Tidak ada masalah. Pasti akan datang (Robert)," ujar Idrus.

Hari ini Pansus akan memeriksa tiga orang mantan pengurus Bank yang kini sudah bersalin nama Bank Mutiara. Selain Robert, juga akan hadir mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Muslim dan mantan Kepala Internal Audit Bank Century Susana Coa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×