kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Robert Tantular Belum Dapat Izin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Senin, 11 Januari 2010 / 13:18 WIB
Robert Tantular Belum Dapat Izin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemeriksaan Robert Tantular di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century masih belum bisa berlangsung. Robert belum bisa hadir di DPR karena masih terkendala izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Robert, Bambang Hartono, mengatakan bahwa kliennya belum bisa datang karena izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum keluar. "Ada miss administration," ujar Bambang di gedung DPR, Senin (11/1).

Ketua Pansus Idrus Marham menyatakan, Robert tetap akan bisa dihadirkan walaupun masih terkendala izin dari Pengadilan. "Tidak ada masalah. Pasti akan datang (Robert)," ujar Idrus.

Hari ini Pansus akan memeriksa tiga orang mantan pengurus Bank yang kini sudah bersalin nama Bank Mutiara. Selain Robert, juga akan hadir mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Muslim dan mantan Kepala Internal Audit Bank Century Susana Coa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×