kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.804   -26,00   -0,15%
  • IDX 8.266   134,25   1,65%
  • KOMPAS100 1.167   21,28   1,86%
  • LQ45 839   9,30   1,12%
  • ISSI 295   6,90   2,39%
  • IDX30 435   3,79   0,88%
  • IDXHIDIV20 518   -0,55   -0,11%
  • IDX80 130   2,16   1,68%
  • IDXV30 142   1,06   0,75%
  • IDXQ30 140   -0,03   -0,02%

Robert Pakpahan: PPh final untuk UMKM sebesar 0,5% cukup masuk akal


Rabu, 10 Oktober 2018 / 14:30 WIB
Robert Pakpahan: PPh final untuk UMKM sebesar 0,5% cukup masuk akal
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BADUNG. Direktur Jederal Robert Pakpahan menegaskan pajak penghasilan tak mungkin 0%. Menurutnya Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% sudah sangat minim, dan paling masuk akal.

"Pajak itu kan kewajiban warga negara. 0,5% itu angka yang cukup minim, reasonable," ungkapnya usai menghadiri Diskusi Nasional Perpajakan Sehari di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Rabu (10/10).

Pada diskusi tersebut Robert menjelaskan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa PPh final 0,5% sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Selain itu perhitungannya dipermudah.

Pelaku UMKM hanya cukup menghitung omset per bulan kemudian dikalikan 0,5% untuk membayar PPh.

PPh 0,5% berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi selama tujuh tahun pajak, WP Perseroan Terbatas (PT) selama tiga tahun pajak, serta Koperasi, CV dan Firma selama empat tahun pajak.

WP tidak boleh yang berpenghasilan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×