kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasar domestik jadi fokus pemotongan PPh atas bunga obligasi


Senin, 24 September 2018 / 22:52 WIB
Pasar domestik jadi fokus pemotongan PPh atas bunga obligasi
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah dan swasta. Rencananya PPh final atas bunga obligasi akan dipotong.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, PPh atas bunga obligasi yang dipotong akan lebih fokus ke pasar domestik.

“PPh atas obligasi khususnya yang domestic market sedang kami kaji,” ujar Robert di Gedung DPR RI, Senin (24/9).

Saat ini, aturan atas PPh bunga obligasi diatur dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15% bagi WP dalam negeri dan BUT.

Sementara, untuk WP luar negeri selain BUT, tarifnya adalah sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Untuk luar negeri sendiri, menurut Robert, tergantung dengan tax treaty yang dimiliki Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

“Kalau yang luar negeri, untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah kan pajaknya ditanggung pemerintah. Kalau yang diterbitkan swasta masih kena. Itu diatur di tax treaty sehingga agak tricky kami meng-handle-nya,” jelasnya.

Dalam aturan yang ada kini, untuk WP luar negeri selain BUT dikenakan PPh sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Robert mengatakan, PPh atas bunga obligasi yang dipotong akan lebih menguntungkan buat negara. Sebab, pengelolaan keuangan negara akan lebih efisien.

“Lebih baik dikurangi (PPh-nya) karena jadi lebih efisien dong. Kalau kita dapat pajak tapi bayar bunga tinggi, mending setorannya saja yang dikurangi,” ucapnya.

Ia mengatakan, siapa tahu pajak adalah salah satu elemen yang masuk ke pertimbangan investor yang memiliki bidding power untuk mempengaruhi tingkat kupon.

“Kalau itu di-pass-through ke kupon ya sama juga pemerintah dapat 10, bayar kupon 10, jadi nol. Kalau begitu kurangi saja pajaknya, bunganya turun,” kata dia.

Menurut Robert, tujuan dari dipotongnya PPh atas bunga obligasi ini adalah untuk membantu pendalaman pasar. Sebab, kondisi moneter sangat dipengaruhi oleh instrumen-instrumen keuangan.

“Diharapkan dengan perlakuan ini pendalaman pasar makin terjadi lah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×