kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.304   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.071   -104,58   -1,46%
  • KOMPAS100 1.026   -17,95   -1,72%
  • LQ45 797   -17,74   -2,18%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 417   -9,40   -2,21%
  • IDXHIDIV20 494   -14,38   -2,83%
  • IDX80 116   -2,12   -1,80%
  • IDXV30 119   -2,05   -1,70%
  • IDXQ30 136   -3,18   -2,28%

Rizieq akan penuhi panggilan polisi, asalkan..


Kamis, 27 April 2017 / 21:46 WIB
Rizieq akan penuhi panggilan polisi, asalkan..


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berjanji memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Namun, ia meminta pemanggilan disesuaikan dengan jadwal kegiatannya.

"Tetap menjanjikan akan hadir, cuma disesuaikan jadwal beliau, disesuaikan waktunya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut yang dijadwalkan pada Selasa (25/4).

Sugito mengatakan, Rizieq memiliki sejumlah jadwal yang harus disesuaikan. Ia berjanji akan berkomunikasi dengan penyidik agar bisa melaksanakan pemeriksaan pada tanggal yang pas.

Sugito menanggapi rencana polisi yang siap menjemput Rizieq jika kembali mangkir dalam pemeriksaan. "Itu hak kepolisian yang punya kekuatan untuk memanggil tapi kami sebagai pengacara punya hak untuk membela diri kalau boleh begitu dong, itu kan masih saksi. Tapi, kami komunikasikan baik-baik dengan kepolisian enggak bisa sewenang-wenang intinya macam itu," kata Sugito.

Kepolisian telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi tersebut. Namun, Firza Husein, Rizieq, teman Firza bernama Emma, dan Pimpinan FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, tidak memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×