kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Rizieq akan penuhi panggilan polisi, asalkan..


Kamis, 27 April 2017 / 21:46 WIB
Rizieq akan penuhi panggilan polisi, asalkan..


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berjanji memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Namun, ia meminta pemanggilan disesuaikan dengan jadwal kegiatannya.

"Tetap menjanjikan akan hadir, cuma disesuaikan jadwal beliau, disesuaikan waktunya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut yang dijadwalkan pada Selasa (25/4).

Sugito mengatakan, Rizieq memiliki sejumlah jadwal yang harus disesuaikan. Ia berjanji akan berkomunikasi dengan penyidik agar bisa melaksanakan pemeriksaan pada tanggal yang pas.

Sugito menanggapi rencana polisi yang siap menjemput Rizieq jika kembali mangkir dalam pemeriksaan. "Itu hak kepolisian yang punya kekuatan untuk memanggil tapi kami sebagai pengacara punya hak untuk membela diri kalau boleh begitu dong, itu kan masih saksi. Tapi, kami komunikasikan baik-baik dengan kepolisian enggak bisa sewenang-wenang intinya macam itu," kata Sugito.

Kepolisian telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi tersebut. Namun, Firza Husein, Rizieq, teman Firza bernama Emma, dan Pimpinan FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, tidak memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×