Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pembayaran klaim yang berdampak langsung ke APBN tadi, Luky menyebut pemerintah telah menyisihkan dana cadangan yang hingga Juni lalu mencapai Rp 4,25 triliun.
Sejak 2008, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan dalam APBN berdasarkan outstanding penerbitan penjaminan untuk setiap program.
Alokasi tersebut merupakan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang akan dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan di Bank Indonesia. Anggaran ini bersifat kumulatif dalam rangka menjaga ketersediaan dana untuk memitigasi risiko klaim atas jaminan pemerintah.
Selain dana cadangan penjaminan pemerintah, ada juga dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang saat ini sebesar Rp 203 miliar.
Baca Juga: INDEF: PMN untuk BUMN makin bebani APBN
Adapun pada RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan sebesar Rp 590,6 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menambahkan, Kemenkeu terus memantau kondisi BUMN. Terutama perusahaan yang masih menjalankan penugasan pemerintah seperti PT Hutama Karya yang membangun jalan tol Trans Sumatra dan PT PLN yang memperluas jangkauan kelistrikan ke desa. Keduanya terus menerima suntikan modal yang cukup besar dari pemerintah melalui PMN.
Namun, lanjut Isa, pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan milik negara tersebut untuk memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal.
“Kita juga tidak mau memanjakan BUMN. BUMN Karya misalnya, kita harapkan dapat memanfaatkan proyek-proyeknya yang sudah berjalan (brownfield projects) untuk di-leverage,” kata Isa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News