kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rimba Hijau Investasi masuk daftar hitam, ini penjelasan Satgas Waspada Investasi


Kamis, 08 Maret 2018 / 18:52 WIB
Rimba Hijau Investasi masuk daftar hitam, ini penjelasan Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Tongam Lumban Tobing, Direktur OJK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID -Ā JAKARTA. Perusahaan investasi PT Rimba Hijau Investasi resmi masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Sialnya, pada hari itu pula, usaha Rimba Hijau ditetapkan ilegalĀ Satgas Waspada Investasi. Rimba Hijau jadi salah satu dari 57 investasi yang dinyatakan bodong melalui dua usahanya yaitu Solusi Tunai dan Svarna Prioritas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Rimba Hijau masuk daftar hitam timnya lantaran tak miliki izin atas dua usahanya tersebut.

"Rimba hijau ini melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, namanya Solusi Tunai, dan Svarna Prioritas dengan memberikan bunga tertentu. Jadi kegiatannya itu adalah penghimpunan dana. Dan itu pun tanpa izin, tidak ada izin untuk menghimpun dana tersebut," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (8/3).

Sebab itu pula yang jadi alasan Tongam memasukkan Rimba Hijau ke daftar investasi bodong. Meskipun, pada Januari 2017 silam Rimba Hijau sempat kantongi izin dari OJK.

Hanya saja, Tongam menjelaskan bahwa izin yang didapatkan Rimba Hijau bernomor S-373/NB.111/2017 tanggal 25 Januari 2017 merupakan izin sebagai perusahaan pegadaian swasta.

Dari penelusuran KONTAN pun, nyatanya Rimba Hijau yang berdiri pada Februari 2010 telah menjajakan produk Solusi Tunai dan Svarna Prioritas miliknya.

"Mereka ini izinnya untuk pegadaian swasta. Tapi kegiatannya ternyata bukan pegadaian, tak seperti izin yang diberikan. Sehingga kita anggap sebagai kegiatan yang tak berizin," jelas Tongam.

Sementara soal potensi pencabutan izin yang dipegang Rimba Hijau, Tonggam berujar perlu pertimbangan dari pengawas OJK.

Meski demikian Tongam menjelaskan bahwa pihaknya akan memerintahkan Rimba Hijau untuk menghentikan usaha penghimpunan dana tersebut.

"Kita minta rimba hijau menghentikan dalam proses penghimpunan dana. Karena masyarakat sudah banyak yang mengadu ke kepolisian," sambungnya.

Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan.

Namun nyatanya, hal tersebut tak pernah terwujud. Para nasabahnya tak pernah mencicip sedikitpun cuan yang dijanjikan Rimba Hijau. Bahkan terkait hal tersebut di beberapa daerah seperti Bogor, Cirebon, dan Malang, Rimba Hijau sendiri telah dilaporkan kepada kepolisian.

Nah, salah satu nasabah yang merasa tertipu Ummi Roos Barriah yang menjadi pemohon PKPU Rimba Hijau.

"Kami mengajukan permohonan PKPU, berdasar Surat Bukti Transaksi (SBT) nasabah, termohon sudah tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut," kata kuasa hukum pemohon PKPU Rimba Hijau Putra Sitohang.

Putra menjelaskan bahwa, selain kliennya ada pula dua nasabah lain Rimba Hijau lain yang masuk sebagai kreditur dalam PKPU Rimba Hijau ini.

Dari ketiga kreditur tersebut, Putra mengatakan jumlah tagihan kepada Rimba Hijau senilai Rp 427.357.700.

"Klien saya ada dua Surat Bukti Transaksi (SBT), masing-masing nilainya kurang lebih Rp 65 juta. Kemudian ada lagi yang piutangnya sekitar Rp 100 juta, dan seorang lagi hampir Rp 200 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×