kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rimba Hijau Investasi dipaksa restrukturisasi utangnya oleh pengadilan


Kamis, 08 Maret 2018 / 16:26 WIB
Rimba Hijau Investasi dipaksa restrukturisasi utangnya oleh pengadilan
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Rimba Hijau Investasi masuk belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Rabu (7/3).

Bersamaan usaha Rimba Hijau juga ditetapkan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi.

"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Robert membacakan amar putusan terhadap Rimba Hijau.

Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan.

Namun nyatanya, hal tersebut tak pernah terwujud. Para nasabahnya tak pernah mencicip sedikit pun cuan yang dijanjikan Rimba Hijau. Oleh karenanya, salah satu nasabah yaitu Rimba Hijau Ummi Roos Barriah memohonkan upaya PKPU.

Perkara ini sendiri teregistrasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari lalu.

"Kami mengajukan permohonan PKPU, berdasar Surat Bukti Transaksi (SBT) nasabah, termohon sudah tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut," kata kuasa hukum pemohon, Putra Sitohang.

Selain kliennya sendiri, Putra menjelaskan bahwa dalam permohonan PKPU ini, ada pula dua kreditur lain yang bernasib serupa. Dari ketiga kreditur tersebut, Putra mengatakan jumlah tagihan kepada Rimba Hijau senilai Rp 427.357.700.

Dapat membuktikannya adanya utang lebih dari satu kreditur ini pula yang membuat Majelis Hakim mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

"Klien saya ada dua SBT, masing-masing nilainya kurang lebih Rp 65 juta. Kemudian ada lagi yang piutangnya sekitar Rp 100 juta, dan seorang lagi hampir Rp 200 juta," jelasnya.

Nilai tersebut pun diperkirakan akan melonjak. Sebab di beberapa daerah seperti di Bogor, Cirebon dan Malang sudah ada laporan pidana terkait usaha bodong Rimba Hijau.

Lantaran muncul banyak laporan ini pula, akhirnya OJK melalui Satgas Waspada Investasi menetapkan Rimba Hijau sebagai satu dari 57 perusahaan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, lantaran telah diputuskan ilegal, pihaknya mengimbau agar Rimba Hijau dapat menghentikan operasinya.

"Kami minta mereka berhenti. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, setelah terbukti banyak kasus. Dan kami juga berharap agar masyarakat selalu waspada terhadap atas penawaran investasi yang tak jelas," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×