kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rimba Hijau Investasi masuk daftar hitam, ini penjelasan Satgas Waspada Investasi


Kamis, 08 Maret 2018 / 18:52 WIB
Rimba Hijau Investasi masuk daftar hitam, ini penjelasan Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Tongam Lumban Tobing, Direktur OJK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan.

Namun nyatanya, hal tersebut tak pernah terwujud. Para nasabahnya tak pernah mencicip sedikitpun cuan yang dijanjikan Rimba Hijau. Bahkan terkait hal tersebut di beberapa daerah seperti Bogor, Cirebon, dan Malang, Rimba Hijau sendiri telah dilaporkan kepada kepolisian.

Nah, salah satu nasabah yang merasa tertipu Ummi Roos Barriah yang menjadi pemohon PKPU Rimba Hijau.

"Kami mengajukan permohonan PKPU, berdasar Surat Bukti Transaksi (SBT) nasabah, termohon sudah tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut," kata kuasa hukum pemohon PKPU Rimba Hijau Putra Sitohang.

Putra menjelaskan bahwa, selain kliennya ada pula dua nasabah lain Rimba Hijau lain yang masuk sebagai kreditur dalam PKPU Rimba Hijau ini.

Dari ketiga kreditur tersebut, Putra mengatakan jumlah tagihan kepada Rimba Hijau senilai Rp 427.357.700.

"Klien saya ada dua Surat Bukti Transaksi (SBT), masing-masing nilainya kurang lebih Rp 65 juta. Kemudian ada lagi yang piutangnya sekitar Rp 100 juta, dan seorang lagi hampir Rp 200 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×