kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal


Selasa, 12 Februari 2019 / 15:28 WIB
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal. Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2).

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar). Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.

Orasi tersebut, "Oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara".

Seruan Ridwan Kamil itu diikuti teriakan massa yang hadir. "Atas perbuatan Saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata anggota TAIB, Muhajir, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Muhajir mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut 'nomor 01' dalam orasi dinilai mengandung citra diri pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon nomor urut 01. Artinya, kegiatan tersebut dapat diduga sebagai bentuk kampanye rapat umum.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye karena untuk saat ini adalah masih dalam jadwal masa kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka (di tempat tertutup), dan bukannya pelaksanaan kampanye melalui rapat umum (ditempat terbuka)," ujar Muhajir.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan mereka. Apalagi, kata Muhajir, kasus Ridwan Kamil ini mirip dengan kasus yang dialami Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Slamet Ma'arif yang kini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×