kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Rezky Aditya dan Sinemart sama-sama banding


Minggu, 24 Oktober 2010 / 22:25 WIB
ILUSTRASI. Penghargaan Bandara Terbaik di Dunia 2017


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pesinetron, Rezky Aditya dan rumah produksi PT Sinemart saling kompak. Keduanya sama-sama ajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT MD Entertaiment.

"Dalam jangka waktu dekat ini kami akan mengajukan banding. Pokoknya dalam waktu cepat," kata Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky Aditya, Minggu (24/10).

Ana menyatakan keberatan atas putusan yang dibacakan pada Rabu (13/10) oleh Ketua Majelis Hakim Nirwana. Pasalnya Pengadilan memerintahkan Rezky membayar ganti rugi sebesar Rp7,2 miliar serta harus menghentikan kontrak kerjasama dengan rumah produksi sinetron selain MD Entertaiment termasuk Sinemart. "Kami keberatan karena adanya kesalahpaham dalam melakukan perjanjian itu dinilai tidak terbukti oleh majelis," jelasnya.

Berbeda dengan Rezky, Sinemart justru sudah menyatakan banding. "Kita sudah menyatakan pernyataan banding ke Pengadilan pada Jumat lalu," kata Mokki Arianto, kuasa hukum Sinemart.

Namun, Mokki enggan untuk memberikan komentar panjang lebar terkait putusan. Pasanya pihakanya mengaku belum menerima salinan putusan.

Sementara itu, MD Entertaiment melalui kuasa hukumnya Elza Syarif menyatakan siap menghadapi upaya banding dari Rezky dan Sinemart. "Enggak ada masalah ya, karena sudah terbukti itu wanprestasi (ingkar janji). Dulu dia (Rezky) enggak ngaku, sekarang sudah terbuka begitu mau apa lagi dia," katanya.

Elza menegaskan kembali bahwa putusan pengadilan sudah tepat dimana Rezky terbukti wanprestasi belum melaksanakan seluruh isi perjanjian kerjasamanya dengan MD Entertaiment, tetapi sudah melakukan perjanjian dengan pihak lain. Padahal, kata dia, Rezky belum menyelesaikan perjanjian itu seluruhnya.

Seperti diketahui dua raksasa perusahaan rumah produksi (production house) terlibat sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MD Entertainment menggugat PT Sinemart Indonesia terkait artis sinetron Rezky Aditya.

Kasusnya bermula dari perjanjian ekslusif Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, sebelumnya Aditya sudah terikat Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 tertanggal 17 oktober 2006 dan di perbaruhi dalam addendum III Perjanjian No.665/Add/PE-AR/MDEIX/08 tertanggal 15 September 2008. Perjanjian itu terkait sinetro SUCI dan Melati Untuk Marvel.

Perjanjian tertanggal 6 Mei 2009 itu disebutkan keterlibatan Aditya dalam sinetron Melati Untuk Marvels sampai 312 episode. Dengan ditandatangani perjanjian itu Aditya tidak diperkenankan untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan, rumah produksi atau stasiun televisi lainnya.

Aditya melalui menagernya, pada Oktober 2009, menyatakan keinginan untuk mengakhiri perjanjian sinetron Melati Untuk Marvels dengan alasan ingin melakukan shooting dengan pihak lain yakni Sinemart untuk sinetron Mimo Ketemu Poscha. Terkait hal ini kemudian dilakukan beberapakali pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan. Tapi tidak menemukan titik temu.

Kemudian MD Entertainment melalui kuasa hukumnya, Elsa Syarief melakukan peringatan terhadap kontrak perjanjian yang telah ditandatangani. Tapi sekali lagi tidak menemukan titik temu. Sehingga sengketa ini bermuara ke Pengadilan.

MD Entertainment mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp7,2 miliar dan materiil mencapai Rp14 miliar. Selain menuntut ganti rugi tersebut, MD Entertainnment juga mengajukan sita jaminan milik Aditya berupa tanah dan bangunan di Jalan Otista Jakarta Timur, dan tanah dan bangunan milik Sinemart di JL Raya Panjang Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×