kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Revisi UU PNBP ditarget rampung akhir Oktober 2017


Minggu, 08 Oktober 2017 / 18:17 WIB
Revisi UU PNBP ditarget rampung akhir Oktober 2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR masih membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pemerintah optimistis, pembahasan revisi UU tersebut akan rampung di masa sidang DPR saat ini yang berakhir di penghujung Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pembahasan RUU tersebut telah memasuki proses pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlahnya lanjut Askolani, sekitar 600 DIM.

"Tetapi kemudian setelah dua minggu (pembahasan) jalan, mereka (DPR) berubah pikiran tidak ke DIM, tetapi ke isu pokoknya dulu yang minta disamakan. Kalau isu pokoknya disamakan baru mereka masuk ke detilnya yang mungkin lebih cepat," kata Askolani belum lama ini.

Adapun isu pokok yang dimaksud, salah satunya mengenai redefinisi objek PNBP. Askolani bilang, dalam UU baru nantinya pemerintah akan melakukan redefinisi objek PNBP dengan mengelompokkan berdasarkan jenisnya. Misalnya, PNBP Pelayanan dan PNBP kesehatan.

Selain itu, dalam UU juga akan diatur mengenai pedoman masing-masing kategori PNBP. "Jadi kalau pelayanan, guidance-nya bisa tidak dimaksimalkan? kalau sumberdaya alam (SDA) itu baru dimaksimalkan," tambahnya.

Sementara mengenai perluasan objek PNBP termasuk tarifnya, akan diatur dalam aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Secara umum pokok perubahan revisi UU PNBP mencakup empat hal. Pertama, penguatan tata kelola dan akuntabilitas. Kedua, perubahan agar sejalan dengan paket Undang-Undang Keuangan Negara.

Ketiga, perubahan yang menjawab tantangan terkini, misalnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Keempat, perubahan yang memperkuat proses verifikasi.

"Selama ini kan verifikasi kurang solid untuk meyakini setoran karena kan selama ini self assesment," kata Askolani. Hal itu membuat setoran PNBP terkadang tidak diverifikasi oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).

Askolani bilang, dengan pembahasan isu pokok terlebih dahulu, revisi UU ini bisa segera rampung. "Jadi pembahasan akan dilanjutkan minggu depan lagi. Kalau dari komitmen masa sidang ini bisa selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×