Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Salah satu masalah yang belum selesai di bidang pekerja migran adalah soal revisi Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak kunjung tuntas. Namun penuntasan revisi UU tersebut tidak menjadi program prioritas dari Nusron Wahid, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang baru.
Ia menilai revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI tersebut berada di wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya serahkan semuanya kepada pimpinan, dalam artian pemerintah dan DPR," ujar Nusron saat acara serah terima jabatan, Jumat (28/11).
Menurutnya program peningkatan perlindungan TKI yang berada di luar negeri jauh lebih mendesak untuk dilaksanakan saat ini. "Kita belum membahas revisi Undang-undang dulu. Apa yang ada sekarang kita jalankan dulu. Kalau tanya tentang revisi UU tanya Menteri Tenaga Kerja dan ketua komisi IX," tandasnya.
Padahal RUU No 39 Tahun 2004 tersebut telah menjadi RUU insiatif DPR pada 2012 yang lalu. Hingga sekarang pembahasannya masih mandeg di panitia kerja Komisi IX. Revisi UU tentang penempatan dan perlindungan TKI ini diharapkan bisa memberi jaminan kepastian jaminan hukum terhadap TKI yang diberangkatkan ke luar negeri.
Selama ini, banyak TKI yang terkena masalah hukum yang berlaku di negara penempatan. Nusron hanya berjanji memberikan bantuan hukum kepada TKI yang bermasalah tanpa memformulasikan langkah kongkrit. "Selama mereka masih warga negara Indonesia, kami akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News