kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU Narkotika diharapkan rampung tahun ini


Kamis, 22 Maret 2018 / 13:33 WIB
Revisi UU Narkotika diharapkan rampung tahun ini
ILUSTRASI. BNN gelar barang bukti narkoba jenis sabu


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu poin revisinya adalah rekomendasi untuk rehabilitasi pecandu narkotika. Harapannya, revisi UU akan rampung tahun ini.

Sutarso, Kasubdit Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN menyampaikan salah satu poin utama yang direvisi pada UU 35/2009 tersebut akan memasukkan unsur rekomendasi rehabilitasi yang berasal dari peraturan bersama mengenai rehabilitasi.

Asal tahu saja, selama ini rekomendasi rehabilitasi pecandu narkotika diatur melalui peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang diteken antara BNN dan Sekretariat Mahkumjakpol pada Maret 2014 lalu.

"Kita ingin memasukkan tim assessment rehabilitasi terpadu ke UU 35 tahun 2009 karena selama ini baru ada di kesepakatan bersama jadi posisinya belum terlalu kuat untuk mengikat lembaga dan Kementrian terkait," jelas Sutarso kepada KONTAN, Rabu (21/3)

Selain itu, aplikasi dari peraturan bersama ini masih sering terkendala kondisi di lapangan lantaran terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. 

Dengan revisi UU Narkotika, harapannya proses anggaran untuk rehabilitasi pecandu menjadi semakin jelas.

Selain itu, dalam draft revisi juga terdapat pasal tambahan mengenai tim assesment medis untuk merekomendasi pecandu narkotika yang ditangkap penyidik ke pusat rehabilitasi. Dalam draft tersebut, tim terdiri dari dokter psikiologis atau psikiater, penyidik BNN, penyidik kepolisian dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk pecandu masih dibawah umur.

"Tapi ada usulan dari Kemsos, yaitu pekerja sosial bisa masuk dalam tim itu. Tapi masih belum final karena pembahasan masih berjalan," ujar Sutarso.

Sutarso bilang, saat ini posisi draft UU tengah berada di DPR. Bahkan pihak legislatif telah memberikan tanggapan positif untuk menjadikan UU tersebut prioritas nasional untuk segera diselesaikan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×