kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.301   60,00   0,37%
  • IDX 7.184   -20,84   -0,29%
  • KOMPAS100 1.047   -2,47   -0,24%
  • LQ45 806   -1,68   -0,21%
  • ISSI 232   -0,06   -0,03%
  • IDX30 418   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 489   -1,97   -0,40%
  • IDX80 118   -0,23   -0,20%
  • IDXV30 120   0,35   0,29%
  • IDXQ30 135   -0,43   -0,32%

Revisi UU KUP terus dikebut


Jumat, 14 Agustus 2015 / 12:05 WIB
Revisi UU KUP terus dikebut


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepertinya tak sabar untuk menjadi independen dan terlepas dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). 

Pasalnya, Ditjen Pajak mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) masuk prolegnas tahun ini.

"Pembahasannya setelah masa reses. Pokoknya masuk prolegnas tahun ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Kamis (12/8).

Dia bilang saat ini draft revisi UU tersebut telah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah  harmonisasi di Kemkumham selesai, presiden akan mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) agar draft revisi undang-undang tersebut di bahas bersama DPR.

Mekar bilang, banyak aturan yang akan dibahas dalam revisi kali ini. Bahkan, jumlah pasal dalam revisi UU KUP bertambah hingga dua kali lebih besar.

Salah perubahannya adalah Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak mulai 2017 yang berada di bawah presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×