kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Penunggak pajak Rp 32,6 miliar di Jabar ditahan


Kamis, 13 Agustus 2015 / 11:01 WIB
Penunggak pajak Rp 32,6 miliar di Jabar ditahan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak bandel. Kali ini empat penanggung pajak dari tiga perusahaan yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat II disandera lantaran masih mengutang pajak senilai total Rp 32,6 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, merinci, pada 5 Agustus 2015 pihaknya menyandera penanggung pajak PT PSDT berinisial LKE dengan tunggakan pajak sebesar Rp 1,63 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2015, Ditjen Pajak menyandera penanggung pajak berinisial S yang merupakan Direktur CV IM di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

Tunggakan pajak dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri alat dapur dari kayu, rotan dan bambu ini sebanyak Rp 3,97 miliar.

"Keduanya sudah dibebaskan karena sudah melunasi utangnya," kata Mekar, dalam keterangan resminya, Rabu (12/8).

Nah, untuk dua penanggung pajak lainnya, berinisial IKS dan MS masih disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi. Keduanya merupakan penanggung pajak PT DBL dengan nilai tunggakan sebesar Rp 27 miliar.

Penyanderaan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Menurut Ditjen Pajak, wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak sebaiknya memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015. 

Jika utang pajaknya dilunasi pada tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dihapuskan secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×