kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU BI dorong peran BI dalam ekonomi


Kamis, 09 Juli 2020 / 06:05 WIB
Revisi UU BI dorong peran BI dalam ekonomi


Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penanganan krisis akibat pandemi corona atau  Covid-19  bisa jadi akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Faktanya,  bauran kebijakan fiskal dan moneter laiknya satu  tarikan napas yang sulit dipisahkan.  

Ini pula yang nampak saat  proses  fit and propert test tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Erwin Riyanto yang habis  masa tugasnya Juni lalu. 
Ketiga orang calon yang juga merupakan petinggi di BI seiya sekata  untuk memperkuat peran BI dalam revisi UU BI yang kini menjadi prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas tahun ini. 

Targetnya, pasca omnibus law kelar, parlemen akan mengebut pembahasan revisi UU BI. Lantas, penguatan apa yang belum ada dalam UU BI yang ada saat ini. 
Menariknya, tiga calon deputi sepakat bahwa: BI   memiliki tanggungjawab menjaga stabilitas keuangan, ikut bertanggungjawab dalam mendorong ekonomi, serta peran lebih dalam di urusan usaha kecil dan menengah.  

Juda Agung, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI menyebut, salah satu poin yang bisa masuk dalam revisi UU BI adalah keleluasaan  BI bisa  menyediakan pembiayaan saat dibutuhkan krisis.

Calon lainnya yang juga Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Aida S. Budiman menyebut, revisi UU BI membuka katub peranan BI dalam  kebijakan makroprudensial. "Harus ada katub bisa dibuka ditutup untuk buka peluang BI masuk dalam makroprudensial, tanpa mengurangi independensi," ujar Aida. 

Adapun Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Doni P. Joewono yang juga ikut fit and proper melihat,  BI perlu diperkuat dari sisi makroprudensial. "Aturan lugas peran BI di makroprudensial harus terpatri jelas," ujar dia. Dalam UU BI eksisting,  tugas ini tak diatur tegas. 

Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 juga menegaskan keinginan pemerintah dalam revisi UU BI.  Menkeu menyebut,  urgensi revisi UU BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa mendongkrak APBN, kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran. 

Ekonom Institut Kajian Strategis Eric Sugandi menilai pemerintah lebih baik fokus ke penanganan pandemi korona ketimbang memprioritaskan urusan lain. Meski begitu, kata dia, kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial memang tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×