kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BKPM segera luncurkan tracking system tax holiday


Kamis, 17 Oktober 2013 / 16:44 WIB
BKPM segera luncurkan tracking system tax holiday
ILUSTRASI. Tak Hanya Jadi Hal Positif, Membaca Juga Berikan 5 Manfaat Kesehatan Ini, lo!


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Demi meningkatkan realisasi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan tracking system untuk tax holiday dan tax allowance.

Sistem pelacakan posisi pengajuan perizinan bagi insentif pajak untuk perusahaan tersebut, belum pernah dilakukan sebelumnya dan rencananya diluncurkan pada pertengahan Oktober ini.

Kepala BKPM Mahendra Siregar menjelaskan, sistem ini merupakan peningkatan dari tracking system yang sebelumnya sudah diaplikasikan sejak tahun lalu untuk proses perizinan investasi baru.

Sistem ini akan memberitahu di mana lokasi dokumen pengajuan tax holiday ataupun tax allowance tengah berada. Cara ini disinyalir dapat memperpendek jalur perizinan untuk insentif tersebut serta membuat lebih transparan.

Apalagi, hingga saat ini masih sedikit perusahaan yang mendapatkan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu tersebut.

"Kami sudah kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi sistem pelacakannya ada di kami," katanya di Jakarta, Kamis (17/10).

Untuk penerima tax holiday, hingga saat ini baru dua perusahaan yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia yang mendapatkan insentif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sementara untuk pengajuan tax allowance, Mahendra mengaku tidak tahu berapa banyak perusahaan yang mendapat keistimewaan tersebut. "Tapi sejak 2010 hingga saat ini yang sudah mengajukan ada sekitar 50 perusahaan," tambahnya.

Menurut mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut, tidak penting berapa banyak perusahaan yang mengajukan tapi lebih pada nilai investasi yang direalisasikan.

BKPM pun saat ini lebih mengejar pada perusahaan yang melakukan re-investasi ketimbang komitmen investasi baru. Alasannya komitmen baru belum tentu direalisasikan tahun itu juga.

Untuk revisi aturan tax holiday dan tax allowance, Mahendra mengaku masih butuh waktu panjang. Karena yang diatur berhubungan dengan mekanisme proses perizinan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah berniat merevisi beleid mengenai tax holiday dengan menurunkan nilai investasi minimum sebesar Rp 1 triliun.

Namun Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Aryanto Sagala kepada KONTAN menyebut, pihaknya memberi masukan dalam revisi tax holiday adalah investasi di bawah Rp 1 triliun hanya untuk sektor permesinan dan peralatan komunikasi.

"Kami sudah ajukan saat Bambang Brodjonegoro masih jadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar Rp 500 miliar," jelasnya. Hal lain yang akan diubah adalah jangka waktu pemberian tax holiday dari 5-10 tahun.

Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih pun menyebut langkah ini memang dibutuhkan investor. "Mereka tidak perlu bolak-balik lagi mengecek di mana proses pengajuannya. Jadi lebih efisien," katanya.

Namun, Lana menggarisbawahi persetujuan pemberian tax holiday diperpendek, agar makin banyak perusahaan yang mendapatkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×