kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Revisi syarat FLPP masih menunggu waktu


Senin, 07 Agustus 2017 / 14:49 WIB
Revisi syarat FLPP masih menunggu waktu


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengubah kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih terus dikaji. Kajian ini pun dirasa masih akan melalui proses yang panjang untuk diputuskan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan revisi dari beleid Permen PU PR No 26 Tahun 2016 ini. Ia bilang, Kementerian PUPR masih harus mengkaji beberapa faktor selain penetapan kriteria MBR.

Lana bilang, dengan upah minimum regional yang sudah semakin naik maka nilai batas gaji pokok sebesar Rp 4 juta bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk kredit, mesti diperhitungkan kembali. Lana bilang, PUPR dengan stakeholder lainnya mesti memperhitungkan standar hidup layaknya juga.

"Kami masih kaji faktor penggalinya, kita harus lihat lagi. Karena ada faktor pertimbangan standar hidup layak dimasing-masing wilayah," kata Lana , Senin (7/8).

Untuk pembagian regional yang sebelumnya PU PR akan membagi menjadi sembilan regional, Lana menyatakan hal tersebut masih akan berubah. Ia bilang, pembagian regional tersebut akan semakin kompleks. Regionalisasi tersebut akan terbagi lagi menjadi regional kota dan desa.

Ia mencontohkan, dalam satu wilayah jika terdapat perkotaan dan pedesaan dinilai mempunyai indeks kemahalan konstruksi yang berbeda. Hal ini masih terus dikaji bersama asosiasi pengembang di Indonesia.

"Pertimbangan pembagian regionalnya akan semakin kompleks, ini masih terus kita bahas," imbuhnya.

Tah hanya itu, revisi beleid ini juga akan mengatur pengawasan kualitas bangunan rumah MBR. Jika selama ini proses pengawasan kualitas oleh perbankan saja, ke depannya PU PR bersama Pemerintah Daerah (Pemda) akan turut bertanggungjawab mengawasi.

"KPR FLPP permintaannya terus meningkat, kita diarahkan untuk concern juga untuk kualitas bangunan layak huni," jelasnya.

Meski rencana revisi beleid ini sudah berjalan berbulan-bulan, namun Lana masih belum bisa memastikan kapan bisa menyelesaikannya. Ia berharap revisi ini bisa diselesaikan di akhir tahun ini.

"Draftnya sudah selesai, tapi rangkaian langkah dalam mengambil keputusan masih panjang. Tapi mudah-mudahan akhir tahun ini revisinya bisa keluar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×