kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi perpres LRT akan cantumkan klausul buyback


Minggu, 08 Mei 2016 / 21:51 WIB
Revisi perpres LRT akan cantumkan klausul buyback


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses pembangunan kereta api ringan alias light rail transit (LRT) hingga kini masih terganjal persoalan. Salah satunya yakni perubahan kebijakan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, kebijakan tersebut perlu direvisi untuk memudahkan proses pembangunannya. Klausul yang diusulkan pemprov terkait aturan pembelian kembali aset-aset prasarana yang dibangun oleh kontraktor penyelenggara prasana perkeretaapian.

Menurut Tuty, dalam Perpres Nomor 99/2015 belum diatur secara khusus soal pembelian kembali atawa buyback untuk aset LRT. "Revisi nanti agar dapat dimungkinkannya percepatan pembangunan prasarana dengan konsep buyback," kata dia, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, Perpres ini hanya mengatur mengenai asal pendanaan BUMD dalam menggelar pembangunan prasarana LRT. Di mana, pendanaan ini dapat melalui modal perusahaan, patungan dengan perusahaan lainnya, penyertaan modal pemda (PMP), punjaman pemda, serta penerbitan surat utang dan obligasi.

Namun sayangnya, beleid belum mengatur mengenai kewajiban pemda untuk membeli kembali aset-aset yang dibangun BUMD, sehingga nantinya aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah. "Jadi, pemerintah provinsi akan membeli kembali prasana LRT yang ada di wilayah DKI," kata dia.

Selain itu, menurut Tuti, Perpres Nomor 99/2015 juga belum mengatur mengenai proses penetapan penyelanggara sarana LRT. Menurut Tuty, agar prosesnya bisa dipercepat, pihaknya mengusulkan Pemprov DKI bisa melakukan penunjukan langsung penyelenggara sarana atau paling tidak hanya melalui lelang teratas.

Dengan demikian, proses lelang yang membutuhkan banyak waktu bisa dipersingkat. "Juga sarananya, dimungkinkan untuk tunjuk langsung dan pelelangan berbatas," ujar dia.

Menurut Tuty, pemerintah pusat juga perlu merevisi PP Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perubahan kebijakan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD pelaksana penyelenggara prasanana LRT di ibukota untuk menunjuk BUMD atau BUMN lain sebagai pelaksana konstruksi.

Tuty bilang, penunjukkan kontraktor proyek itu sendiri nantinya akan sesuai keputusan Jakpro yang telah menggandeng PT Wijaya Karya Tbk. "Penunjukan siapa pelaksananya akan diproses pada BUMD. Kami hanya menyiapkan dasar hukumnya pada revisi PP Nomor 78/2015," kata dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×