kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.874   28,00   0,17%
  • IDX 8.960   22,95   0,26%
  • KOMPAS100 1.235   6,28   0,51%
  • LQ45 872   3,56   0,41%
  • ISSI 326   1,92   0,59%
  • IDX30 442   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 520   3,27   0,63%
  • IDX80 137   0,75   0,55%
  • IDXV30 145   0,95   0,66%
  • IDXQ30 142   1,07   0,76%

Revisi perpres BPDP, pemerintah targetkan replanting 500.000 hektare


Selasa, 10 Desember 2019 / 20:01 WIB
Revisi perpres BPDP, pemerintah targetkan replanting 500.000 hektare
ILUSTRASI. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga bilang revisi ditujukan untuk menggenjot peremajaan atau replanting kelapa sawit.

Baca Juga: Produksi melorot, stok CPO Malaysia turun ke level terendah

"Kami selesaikan segera, selesaikan Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga replanting menjadi bagian dari penugasan BPDP," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (10/12).

Airlangga bilang proses tersebut engah digenjot oleh pemerintah. Sehingga nantinya diharapkan tahun 2020 program replanting bisa disiapkan. "Target kami sedang dorong bagaimana capai target 500.000 hektare (ha)," terang Airlangga.

Baca Juga: Biodiesel kena bea masuk anti subsidi di Uni Eropa, Luhut pilih pemanfaatan domestik

Asal tahu saja saat ini produktivitas minyak sawit hasil petani rakyat masih minim. Sementara bantuan BPDP diperlukan mengingat biaya replanting mencapai Rp 5 juta per ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×