kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi perpres BPDP, pemerintah targetkan replanting 500.000 hektare


Selasa, 10 Desember 2019 / 20:01 WIB
Revisi perpres BPDP, pemerintah targetkan replanting 500.000 hektare
ILUSTRASI. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga bilang revisi ditujukan untuk menggenjot peremajaan atau replanting kelapa sawit.

Baca Juga: Produksi melorot, stok CPO Malaysia turun ke level terendah

"Kami selesaikan segera, selesaikan Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga replanting menjadi bagian dari penugasan BPDP," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (10/12).

Airlangga bilang proses tersebut engah digenjot oleh pemerintah. Sehingga nantinya diharapkan tahun 2020 program replanting bisa disiapkan. "Target kami sedang dorong bagaimana capai target 500.000 hektare (ha)," terang Airlangga.

Baca Juga: Biodiesel kena bea masuk anti subsidi di Uni Eropa, Luhut pilih pemanfaatan domestik

Asal tahu saja saat ini produktivitas minyak sawit hasil petani rakyat masih minim. Sementara bantuan BPDP diperlukan mengingat biaya replanting mencapai Rp 5 juta per ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×