kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Revisi FLPP selesai, tinggal tunggu Pepres


Senin, 02 Oktober 2017 / 13:52 WIB
 Revisi FLPP selesai, tinggal tunggu Pepres


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah selesai. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Lana Winayanti mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan presiden (Perpres) untuk dimasukkan dalam APBN-P.

"Ditargetkan penerbitan perpres dalam waktu dekat," ujar Lana, Senin (2/10).

Diberitakan sebelumnya, permintaan KPR FLPP ini terus meningkat, sehingga akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas bangunan layak huni. Selain menggunakan skema KPR FLPP dan subsidi selisih bunga, Kementerian PU-Pera nantinya akan menggunakan skema pembiayaan mikro. Targetnya  khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor ekonomi informal dan formal.

Pilot project pembiayaan mikro ini menggunakan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan masa pinjaman dibatasi 5 tahun. Untuk sektor ekonomi informal mencakup pekerja tidak tetap, juga profesi lain seperti buruh, pedagang kaki lima, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, supir, tukang bakso, office boy dan akan dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara sektor ekonomi formal mencakup Pegawai Megeri Sipil (PNS) golongan I dan II akan dilayani oleh Bank Ekonomi Sejahtera (BKE).

Dalam acara "Lokakarya Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan TA. 2017" di Jakarta hampir semua undangan dari 16 provinsi terpilih.

Di antaranya, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Penentuan kriteria ini merupakan hasil penyidikan langsung dari pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×