Reporter: Anna Suci Perwitasari, Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akhir pekan lalu (13/3), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tambahan waktu upaya restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Jaba Garmindo. Perusahaan garmen ini memiliki tambahan waktu 20 hari menyusun perdamaian dengan kreditur.
Namun rencana tersebut bisa sedikit tersendat karena ada tuntutan dari serikat buruh yang meminta perusahaan ini segera melunasi pembayaran gaji yang belum dibayar. Kuasa hukum serikat buruh Jaba Garmindo, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, setidaknya ada sekitar 1.600 buruh Jaba Garmindo yang belum mendapatkan haknya. "Mereka masih menunggu sisa gaji 50% yang belum dibayar perusahaan," ujarnya, kepada KONTAN, Minggu (15/3).
Manajemen Jaba kabarnya sudah bersedia melunasi pembayaran itu pada 20-25 Maret 2015 mendatang. Selain menuntut soal gaji, para buruh pun berharap agar mesin produksi yang sebelumnya ada di pabrik yang berada di Tangerang dapat dikembalikan agar mereka dapat bekerja kembali. Mengingat saat ini mesin produksi tersebut sudah di pindah ke Majalengka.
Di sisi lain, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Tbk dan Bank UOB, Yuhelson berharap, kisruh antara Jaba dengan buruhnya tidak akan mengganggu kewajiban perusahaan dalam menyelesaikan tagihannya. Apalagi seharusnya perpanjangan masa PKPU yang diperoleh Jaba dapat dimanfaatkan untuk menyusun proposal perdamaian yang lebih baik. "Mengenai nilai utang dan skema pembayaran perlu dirinci, sehingga dalam pertemuan selanjutnya, sudah diperbaiki," kata Yuhelson.
Jaba Garmindo memiliki utang senilai Rp 1,7 triliun kepada 12 kreditur. Mayoritas krediturnya perbankan. Seperti Bank Cimb Niaga Tbk, Bank Danamon Tbk, Bank MNC Internasional Tbk, Bank UOB Indonesia, Bank SBI Indonesia, Bank Ganesha, Bank ANZ Indonesia, dan Bank of China.
Selain itu, ada pula tagihan dari Shima Manufacturing Ltd, Shima Seiki, Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Company Ltd dan Sumitomo Mitsui (Hong Kong).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News