kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kas memburuk, Jaba tunggak utang bank


Jumat, 23 Januari 2015 / 09:41 WIB
Kas memburuk, Jaba tunggak utang bank
ILUSTRASI. Manfaat cabai rawit untuk kesehatan.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Memburuknya kondisi keuangan menjadi alasan bagi PT Jaba Garmindo tidak bisa membayar utang kepada kreditur. Kondisi ini terungkap dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT UOB Indonesia, KamisĀ  kemarin (22/1).

Kuasa hukum PT Jaba Garmindo, Suharto menuturkan, termohon mengakui memiliki sejumlah utang kepada CIMB Niaga dan UOB Indonesia. Namun, kondisi perekonomian saat ini tidak stabil sehingga kondisi keuangan Jaba Garmindo terpengaruh.

Di dalam berkas jawaban yang diperoleh KONTAN, Suharto menuding, unjuk rasa buruh pabrik menuntut kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) telah mengganggu kelancaran proses produksi dan mempersulit aliran kas perusahaan. "Sejumlah pembeli dari luar negeri membatalkan pesanannya," jelas Suharto.

Selain itu, beberapa produkĀ  garmen yang telah di ekspor dikembalikan karena tidak lulus pemeriksaan. Penyebab lainnya, proses produksi yang terlalu lama sehingga pengirimannya terlambat lalu harus memakai pesawat. "Keterlambatan pengiriman ini membuat pembeli asing kecewa dan menunda pembayaran," tambah Suharto.

Masalah lain yang menambah pelik kondisi keuangan Jaba Garmindo adalah kenaikan tarif dasar listrik industri sebesar 40% sejak 2014. Tak ayal, perusahaan dihadapkan pada kondisi dilematis. Karena tidak mungkin melakukan PHK terhadap 5.000 pekerjanya, maka pembayaran kewajiban kepada kreditur tertunda. "Jika perusahaan memaksakan diri membayar utangnya, dikhawatirkan terjadi PHK," jelas Suharto.

Mendengar berbagai alasan itu, Kuasa hukum pemohon, Yuhelson mengatakan, alasan itu telah disampaikan pihak termohon I saat menawarkan rencana restrukturisasi utang kepada kreditur. Namun, penawaran tersebut kurang menarik bagi kreditur. "Tawaran mereka masih jauh dari harapan klien kami," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×